Izin Hutan Hak Semesta Raya Alam, Diduga Salah Penempatan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Sepertinya kinerja Dinas Kehutanan Pemprov Malut patut dipertanyakan. Pasalnya, izin hutan hak yang dikeluarkan kepada sejumlah pengusaha kayu di Kabupaten Halmaherah Tengah (Halteng) diduga menabrak aturan karena terjadi salah penempatan pembangunan. Salah satunya,  pengusaha kayu milik Isnadi Sunu. Dimana lokasi penempatan izin industri yang terdaftar di desa Woejerana Kecamatan Weda Tengah. Tetapi kenyataannya penampungan dan bangunan somel Semesta Raya Alam milik Isnadi Sunu, dibangun di desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dan ini kan keliru. Demikian kata M Yasin Nawawi, warga Desa Were Kecamatan Weda, kepada DimensiNews.co.id via telepon genggam, Minggu (26/11/2017).

Dia juga menyentil bahwa, Isnadi Sunu selaku pemilik izin industri UD Semesta Raya Alam, memiliki izin hutan hak di Waikob desa Woejerana Kecamatan Weda Tengah. Akan tetapi kayu yang absen diambil oleh Isnadi Sunu sumbernya tidak jelas. “Informasi yang saya himpun, kayu yang ada pada izin hutan haknya sudah habis ditumbang,” akunya.

BACA JUGA :   Parenting Online, Arief: Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul untuk Indonesia Emas

Oleh karena itu, kata Yasin, aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Halteng ini sudah tidak jelas dan sudah dilakukan secara ilegal, hanya saja ini sengaja dimainkan oleh sekelompok orang-orang yang memiliki kepentingan demi keuntungan.

“Bisa dilihat dari penempatan pembangunan somel dan penampungan kayu milik Isnadi Sunu, dari penempatannya saja sudah tidak sesuai dengan izin industri yang terdaftar di IUIPHHK dan Hak atas tanah yakni hutan hak yang ada di Dinas Kehutanan Pemprov Malut,” terangnya.

Terpisah Isnadi Sunu pemilik izin industri UD Semesta Raya Alam, Minggu (26/11/2017) ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, membantah bahwa pembangunan yang sementara dibangun bukanlah pembangunan somel, tetapi pembangunan mebel untuk buat lemari meja dan lainnya, dan pembangunan itu juga mendapat izin dari Pemkab Halteng.

BACA JUGA :   Bantuan Sosial PKH Cair Di Palas 2 Kali Lipat Dari Biasa

“Jadi pembangunan itu bukan pembangunan somel, tapi pembangunan mebel,” bantahnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses