500.490 Petisi Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Bagikan

JAKARTA – Saat ini telah terkumpul 500.490 petisi di www.tbsfightforsisterhood.co.id dan
The Body Shop® Indonesia bersama impact partners seperti Yayasan Pulih, dan Makassar International Writers Festival (MIWF), Magdalene.co,serta Yayasan Plan International Indonesia menyatakan untuk terus melanjutkan perjuangannya, demi menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual juga terus mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dengan semakin banyaknya kasus-kasus yang muncul ke permukaan, The Body Shop® Indonesia merasa urgensi atas isu ini semakin tinggi. Perjuangan terus berlanjut dengan berbagai program yang berfokus pada pendampingan dan rehabilitasi korban juga edukasi kepada mahasiswa melalui #TBSGoesToCampus dalam program Focus Group Discussion dan Bootcamp selama bulan Desember 2021 ini.

Banyak hal yang terjadi selama 2021, salah satu isu yang masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama adalah isu kekerasan seksual. Belakangan, kita juga mendengar kabar terjadinya kasus kekerasan seksual di berbagai media seperti kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh dosen, pemerkosaan oleh tokoh agama, hingga kasus pemaksaan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal
dunia.

BACA JUGA :   RSAU dr. Esnawan Antariksa Gelar Apel Khusus Menghadapi Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah

Menjelang awal tahun 2022 ini, tindakan nyata, kolaborasi dan saling bersinergi sangat penting dilakukan. Peran serta publik mulai dari kalangan akademisi, aktor, jaringan masyarakat sipil, tokoh politik, serta masyarakat umum yang juga ikut berperan.

Dilansir dari catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terjadi peningkatan tren kekerasan seksual sebanyak 12.566 kasus hingga November 2021. Sebelumnya pada tahun 2019 mencapai 11.057 kasus dan tahun 2020 mencapai 11.279 kasus. Khusus di lingkup pendidikan, data Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021 juga telah menerima sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020.

Bercermin dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi, kita harus mengapresiasi langkah maju yang diambil Kemendikbudristek dalam upaya menangani kekerasan seksual dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Karena sejatinya, setiap orang, khususnya peserta didik merupakan harapan bangsa Indonesia, sehingga keberadaan mereka tetap harus menjadi tanggung jawab negara. Upaya yang telah dilakukan oleh Kemendikbudristek juga sekaligus meredakan kekhawatiran kita mengenai RUU TPKS yang hingga saat ini belum kunjung disahkan sebagai payung hukum yang legal di tengah masyarakat.

BACA JUGA :   Masyarakat Minta Dinas PUPR Banten Buang Kontraktor Yang Tidak Punya Kemampuan Kerja

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia mengatakan The Body Shop® Indonesia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus berjuang, komunitas dan masyarakat yang mendukung kampanye Stop Sexual Violence Semua Peduli Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood, terutama seluruh customer The Body Shop® Indonesia. Saat ini telah terkumpul 500.490 petisi yang sudah ditandatangani, hadirnya 5.545 mahasiswa di dalam berbagai edukasi melalui webinar yang kami adakan bersama impact partners sejak akhir 2020.

Belum juga masuknya RUU TPKS ke dalam siding paripurna tentu membuat kita kecewa, namun, mari kita olah rasa kecewa ini menjadi semangat perjuangan yang lebih keras lagi. Harapan tetap kita lambungkan dengan terus berkolaborasi dan bersinergi sesuai dengan peran kita masing-masing; sebagai pihak swasta, sebagai bagian dari komunitas, bagian dari masyarakat dan juga sebagai individu untuk memulai membuka banyak ruang diskusi terkait kekerasan seksual dimulai dari lingkungan terdekat kita. Dengan menanggalkan stigma dan stereotip yang sudah lama terbentuk. “Kita semua punya peran, terutama dalam melindungi orang tersayang dari segala bahaya kekerasan seksual,” ujar Aryo.

BACA JUGA :   Warga Jatimulyo Senang Dibantu Satgas TMMD 110 Bojonegoro Cari Rumput Gajah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses