SURABAYA – Apel Tiga Pilar di halaman Kecamatan Rungkut Jalan Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya digelar dengan dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan disiplin Prokes Covid 19 di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Senin, (20/12/2021).
Kali ini, kegiatan operasi yustisi menyasar pada para penjual dan pengunjung di pasar pagi Medokan Sawah, dan Sosialisasi protokol kesehatan terus digencarkan dalam bentuk menegur dan menindak kepada para penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker, bahkan pembagian masker yak segan dilakukan demi terciptanya masyarakat yang taat protokol kesehatan masker.
Protokol kesehatan masker sangat dianjurkan dikarenakan dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid 19 pada diri sendiri maupun orang lain. Maka keselamatan dari penyebaran virus tergantung dari tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan dan melakukan vaksinasi.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati ada dua orang pelanggar prokes yang diberi sanksi tindakan tilang KTP. Adapun yang dikenai sanksi sosial Push up serta mengucapkan Pancasila ada 3 orang. Bagi yang terkena sangsi tilang KTP bisa diambil di kantor satpol PP kecamatan Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim,” ujar Babinsa Sertu Sudomo.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan di hadiri pula oleh Camat Rungkut, Kasitrantib Rungkut, anggota Koramil 0831/05 Rungkut, anggota Polsek Rungkut, Satpol PP serta Pendekar Biru Kecamatan Rungkut.
Hingga kegiatan berakhir, telah didapati masyarakat yang disiplin protokol kesehatan. “Untuk ke depannya saya akan senantiasa membiasakan diri dengan disiplin prokes dimanapun berada, terlagi di zona publik yang berpotensi besar terjadinya interaksi dengan orang lain.” ujar pelanggar yang enggan diaebutkan namanya. (bayu)
















