APBD Tahun 2019 Mesuji Lampung Akhirnya Disahkan 

  • Bagikan
Photo : penandatanganan pengesahan APBD oleh plt bupati mesuji dan ketua DPRD Mesuji

DimensiNews.co.id MESUJI LAMPUNG – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 akhirnya disetujui ketua DPRD bersama Pemerintah kabupaten mesuji

Persetujuan bersama tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Jumat (09/08/2019) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Secara umum komposisi Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 891.497.251.715,67 atau berkurang sebesar Rp 2.196.561.769,81 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43.793.864.276,19; Dana Perimbangan sebesar Rp 652.068.706.547,-; dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 195.634.680.892,48.

BACA JUGA :   Soal Identitas Pasien Corona, JOIN Jambi Minta Satgas Covid-19 Transparan

Sementara untuk Belanja Daerah sebesar Rp 996.684.052.325,49 atau naik sebesar Rp 7.990.238.840,01 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 433.631.421.942,19 dan Belanja Langsung sebesar Rp 563.052.630.383,30.

Sedangkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 105.186.800.609,81 dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 113.703.761.266,81 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 8.516.960.657,-.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :   Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship 2024

Dengan ditetapkannya peraturan ini nantinya diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup : sumber humas mesuji

 

 

 

Laporan Wartawan : Erwan

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses