Langgar Protokol Kesehatan, 39 Warga Tambora Ditindak Petugas

  • Bagikan

JAKARTA –  Polsek Tambora bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker terhadap msyarakat.

Sebanyak 39 warga Tambora yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam Operasi Yustisi yang digelar, Minggu (6/6/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Kopi Rw. 03 Kelurahan Roa Malaka dan Jalan Kali Besar Gg. Telpon Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sebanyak 26 Personil gabungan dikerahkan yang terdiri dari TNI 2 Personil, Polsek 8 Personil, SatPol PP 10 Personil, Dishub 2 Personil, serta Damkar 4 Personil.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid 19.

BACA JUGA :   Jelang Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Terminal Kalideres Mulai Dipadati Pemudik

Pihaknya bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam Operasi Yustisi kali ini.

Faruk menjelaskan, dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 26 personel gabungan diterjunkan.” “Kami bersama Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 guna mencegah penyebarannya,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi di lokasi.

Faruk menambahkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker, sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 37 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses