JAKARTA – Dalam rangka melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes), puluhan petugas gabungan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha dan hiburan, Jumat (28/5/2021) malam hingga Sabtu (29/5/2021) dini hari.
Camat Sawah Besar, Prasetio yang terjun langsung dalam Sidak mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar pengawasan Prokes yang diterapkan para pelaku usaha resto, rumah makan, dan tempat hiburan.
“Kami menggelar pengawasan di lima tempat hiburan yang beroperasi di Sawah Besar,” ujar Prasetio, Sabtu (29/5/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes dari sidak yang digelar di lima tempat usaha hiburan tersebut.
“Kami juga tidak menemukan sejumlah tempat usaha hiburan di antaranya karoke, spa dan jenis lainnya beroperasi. Alhamdulilah, pelaku usaha tempat hiburan di Sawah Besar menaati aturan PPKM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendatangi sejumlah tempat usaha resto dan lounge yang diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Kami juga meminta pelaku usaha resto tetap mematuhi Prokes, di antaranya pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen, pengunjung dan pekerja wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuh, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan menjaga jarak untuk mencegah kerumunan,” tandasnya.*(Ren)