Batu Bara – Bupati Batu Bara memimpin kegiatan razia keramaian pada malam tahun baru di sejumlah tempat, Jumat (1/1/2021).
Selain Bupati, razia juga dilakukan bersama Kapolres, Dandim 0208 Asahan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Batu Bara.
Digelarnya razia tersebut untuk membubarkan masyarakat yang tidak menaati aturan protokol kesehatan.
Razia tersebut tidak memandang bulu, semua tempat yang mengundang keramaian ditertibkan, seperti tempat hiburan karaoke milik salah seorang pejabat daerah Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Talawi turut ditertibkan.
“Tempat karaoke tersebut tidak menaati peraturan protokol kesehatan, banyak pengunjung dan penjaga karaoke tidak menggunakan masker,” kata Bupati Batu Bara, Zahir di lokasi razia.
Ia juga menjelaskan, tempat hiburan tidak dilarang untuk dibuka, namun harus menaati peraturan protokol kesehatan dan harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, razia ini diberlakukan untuk menekan peningkatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, ditempat yang sama, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, sebanyak 150 orang personil gabungan diturunkan untuk mengamankan seluruh tempat hiburan yang berada diwilayah Kabupaten Batu Bara. (Herman)
















