JAKARTA – Menindak lanjuti Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja Nomer : M/6/HK.04/V2021 dan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Nomer : 12/SE/2021Tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Kepala Suku Dinas Tenagakerja Transimigrasi dan Energi Jakarta Barat menghimbau pada pengusaha untuk mentaati peraturan pemerintah.
Kepala Suku Dinas Tenagakerja Transimigrasi dan Energi TAhmad Ya,ala meminta para pengusaha agar tidak mengabaikan hak hak para buruh di momentum hari raya sebagaimana di atur dalam SE Kemenaker dan Disnaker DKI Jakarta.
Kasudin mengakui meski lebaran masih jauh namun sudah ada beberapa buruh dari beberapa perusahaan yang melaporkan kesanggupan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021
“Sejauh ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke meja kami dari buruh di benerapa perusahaan yang melaporkan terkait pembayaran THR,Namun saat ini kami belum bisa menindaklanjuti laporan itu,karena belum jatuh tempo.”ujarnya
Ahmad Ya,Ala mengatakan,Apa bisa sudah jatuh tempo sesuai dengan surat edaran Kemenaker dan Disnaker DKI Jakarta pengusaha yang di laporkan tersebut akan kita panggil.
“Ya setelah jatuh tempo sesudah H – 7 nanti akan kita panggil pengusaha yang di laporkan itu,dan akan kita diskusikan sebagaimana di atur dalam Surat Edaran itu.”Kata dia.
Ia juga berharap jangan sampai di hari yang harus nya para buruh berbahagia di hari raya malah mereka bersedih karena THR nya tidak di bayar.Karena seharusnya para pengusaha sudah memikirkan hal itu sejak jauh hari.
“Karena itu memang hak nya para buruh,jadi harus di bayarkan,namun mekanisme pembayaran itu bisa melalui kesepakatan dua belah pihak dan harus di diskusikan dengan baik.”ucapnya
SURAT EDARAN DINAS TENAGAKERJA TRANSIMIGRASI DAN ENERGI DKI JAKARTA
TENTANG PELAKSANAAN PEMBEEIAN THR KEAGAMAAN TAHUN 2021
1 – Dalam surat edaran itu di sebutkan Agar perusahaan membarikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang undang undangan,yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
2- Dalam hal perusahaan masih terdampak Covid 19 dan berakibat tak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 pada waktu yang di tentukan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
a) Agar lebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR Keagamaan 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja buruh yang bersangkutan.
b) Hasil kespakatan antara perusahaan dengan pekerja buruh sebagai mana huruf(a) di atas di laporkan ke Dinas Tenagakerja ,Transimigrasi dan Energi DKI Jakarta.(Hery Lubis)
















