Eskavator Milik PETI Diamankan Polres Bungo, Kapolres : Nama Pemilik Alat Berat Sudah Sudah Dikantongi

  • Bagikan

MUARA BUNGO – Polres Bungo menggelar Konfrensi Pers di depan Aula Mapolres Bungo terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (15/03/2021).

Polres Bungo sudah berhasil mengantongi nama nama pemilik alat eskavator yang beroperasi di Busun Batu Kerbau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi. Ia menyebutkan, dalam razia yang dilakukan selama 5 hari, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit alat berat, tujuh unit mesin penyedot air atau mesin robin, serta 30 dirigen yang berisi 30 liter solar yang akan digunakan untuk aktifitas ilegal tersebut.

“Dengan medan jalan yang cukup berat, maka kami cukup kesulitan untuk mengangkut barang bukti. Alat berat yang kita temukan kemarin itu setelah berjalan kaki sejauh 2 KM. Jalan yang ditempuh naik dan turun bukit dengan jalan yang licin. Barang bukti yang berhasil kita sita sengaja disimpan dalam semak,” ucapnya.

BACA JUGA :   Gubernur Jatim Diminta Adil Belanjakan Iklan kepada Media Lokal

Terkait 5 unit alat berat yang ditangkap oleh Polres Merangin, Mokhammad Lutfi menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut hasil dari sinergisitas antara pihak Polres Bungo dan Polres Merangin. Dimana informasi keberadaan tersebut dari pihak Polres Bungo.

“Dari informasi dilapangan jejak alat berat diketahui menyeberang ke sungai selayur, kemudian kami menginformasikan kepada Kapolres Merangin dan ditindak lanjuti Polres Merangin hingga berhasil menyita atau mengamankan sebanyak lima unit excavator,” sebut Mokhammad Lutfi.

Kata Lutfi, diatas alat berat yang diamankan juga ditemukan alat-alat pendukung untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin seperti tabung gas LPG, serta kayu yang dijadikan untuk box untuk menyaring tanah dan pasir dalam aktifitas PETI.

BACA JUGA :   DPRD Sulawesi Tengah Pelajari KLJ Ke Dinsos DKI Jakarta

“Untuk pelaku, nanti akan kita ganjar dengan Pasal 17 ayat 1 serta pasal 89 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tutupnya.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses