Dimensinews.co.id, OKU SELATAN– Setelah kabur beberapa hari, Lusi Tania (23) yang merupakan bandar arisan online yang sempat viral di Kabupaten Oku Selatan, tepatnya di Kecamatan Muaradua, akhirnya tertangkap.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Apromico membenarkan penangkapan wanita tersebut.
“Ya tersangka Lusi yang sempat melarikan diri bersama keluarganya berhasil ditangkap di Pulau Jawa,” jelas Apromico.
“Tersangka kita tangkap di Pulau Jawa. Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri bersama keluarga ke daerah Jawa Timur,” tambahnya.
Dijelaskan Kasat, modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak anggota arisan online tersebut dengan iming-iming mendapat untung lebih besar dari modal. Dan masing-masing anggota berbeda slot atau get.
“Petugas kami sudah mengamankan barang bukti (BB) empat buah buku tabungan dan 4 kartu ATM dari berbagai jenis bank berbeda dan kuitansi dan buku berisi catatan data para korban,” pungkas Kasat.
Tersangka Lusi, lanjutnya, akan dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, menurut pengakuan salah satu korban bernama Oza dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Ia mendatangi SPKT Polres Oku Selatan bersama belasan member lainnya yang juga merupakan korban dari penggelapan uang Arisan online pada Senin lalu (16/11/2020) dengan membawa alat bukti kwitansi dan nota bekas transfer transaksi pada pelaku. **(BG)