Audiensi LBH keadilan Bersama Walikota Tangsel Bahas Berbagai Permasalahan

  • Bagikan

 

Dimensinews.co,TANGSEL – LBH Keadilan jumat (9/2/2018) beraudiensi dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Pokok Audiensi adalah terkait implementasi Perda Bantuan Hukum.

Sebagaimana diketahui, Kota Tangerang Selatan saat ini telah memiliki Perda Bantuan Hukum, Perda ini telah memberikan jaminan atas hak bantuan hukum bagi masyarakat Tangerang Selatan yang tidak mampu.

Sebagai mandat Perda Bantuan Hukum, melalui APBD 2018, Pemkot Tangerang Selatan telah menggarakan dana untuk pemberian bantuan hukum itu. Namun sayangnya hingga saat ini, Perda Bantuan Hukum belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya Peraturan Wali Kota.

Abdul hamin jauzie mengatakan “LBH Keadilan sebagai satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi Kemenkum HAM di Kota Tangerang Selatan, mendorong agar Wali Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota agar Perda Bantuan Hukum dapat direalisasikan pelaksanaanya di tahun ini”ujarnya kepada reporter.

Selain tentang Bantuan Hukum, LBH Keadilan juga membawa sejumlah persoalan di Kota Tangsel lainnya.

“LBH Keadilan mempertanyakan dasar hukum tarif parkir di Tangerang Selatan sebalum 3 Agustus 2017. Hal ini mengingat, sejak Kota Tangsel berdiri, tarif parkir baru diterbitkan pada 3 Agustus 2017 melaui SK Walikota Tangsel No.974.3/Kep.239 -Huk/2017,kami LBH Keadilan juga menyampaikan persoalan menara telekomunikasi,

BACA JUGA :   Puluhan Ribu Meter Aset Pemkot Tangerang Diduga Hilang, Aktivis Tangerang Raya Akan Lapor Ke APH

Peraturan Walikota Tangsel No.17 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Penggunaan menara bersama di Kota Tangsel tentang persebaran Menara/Cell Planing untuk titik-titik dan zonanya telah ditentukan namun di Kota Tangsel Banyak pembangunan menara telekomunikasi yang dibangun di luar Cell Planing”tukas bang hamin

Selanjutnya LBH Keadilan juga menyoroti maraknya toko modern di Kota Tangsel. Ketentuan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014 tentang perijinan usaha perindustrian dan perdagangan serta peraturan Wali Kota Tangsel No.2 Tahun 2013 tentang petunjuk teknis pentaan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern diduga dilanggar baik pengusahan maupun Pemkot Tangsel.

“Hak atas pendidikan juga tidak luput menjadi perhatian LBH Keadilan. PPDB SMP di Tangsel 2017 menghadapi banyak persoalan, daya tampung gedung sekolah dengan jumlah siswa sangat tidak sebanding. Pengadaan barang dalam program BOSDA juga diduga banyak masalah.

BACA JUGA :   Dua Kali Terbakar Kios Pasar Bawah Warga Menduga Ada Unsur Kesengajaan

LBH Keadilan meminta Pemkot Tangsel memperhatikan hal itu,serta pemanfaat aset daerah juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tangsel.

Ada sejumlah pengembang perumahan yang berdasarkan data LBH Keadilan diduga kuat mengalihfungsikan aset Pemkot Tangsel. Alih fungsi juga diduga terjadi pula pada lahan terminal BSD yang dijadikan area parkir. Informasi yang LBH miliki juga menunjukan adanya dugaan pembiaran oleh pejabat publik di Kota Tangsel, Bahkan pejabat tersebut diduga justru mendukung pengalihfungsian tersebut”tegasnya.

LBH Keadilan juga menyoroti perihal proses pengadaan barang/ jasa di Pemkot Tangsel yang dilakukan di markas militer, Jurnalis yang menjalankan tugas bahkan dilarang melakukan peliputan. Melalui media masa Kabag ULP pernah menyampaikan bahwa telah dilakukan evaluasi dan tidak akan kembali melakukan salah satu tahapan pengadaan di markas mikiter. Namun ternyata ULP kembali melakukan hal serupa.

Terakhir LBH juga menyampaikan tentang hambatannya memperoleh dokumen publik di Kota Tangsel, LBH pernah berkirim surat kepada Kabag Hukum dan Dinas Pendidikan untuk meminta sejumlah dokumen publik, Namun hingga saat ini permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan”pungkasnya.

BACA JUGA :   Kodim 0412/LU Berbagi Kasih Pada Anak Yatim Yang di Tinggalkan Ortu Karena Covid-19

“Atas persoalan implementasi Perda Bantuan Hukum,Wali Kota Tangsel berkomitmen menyampaikan kepada Kabag Hukum,Sementara perihal persoalan pengalihfungsian aset Pemkot Tangsel, Wali Kota Tangsel mengaku tidak tahu satu persatunya.

Demikian juga persoalan tarif parkir, Selanjutnya LBH Keadilan dipersilahkan berkirim surat kepada Wali Kota dan nantinya seluruh persoalan akan dijawab oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan alasan karena banyak berkaitan dengan dinas-dinas.

LBH Keadilan berpandangan, audiensi yang dikemas dalam acara Open Office itu nyaris tidak ada faedah. Karena audiensi yang dilakukan LBH Keadilan sesungguhnya berharap mampu memecah kebuntuan pejabat di bawah Wali Kota, mengingat sebelumnya LBH sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum dan juga menghadap Asda I,”tutupnya kepada awak reporter .

 

Laporan Reporter  : zoel

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses