Langgar Protokol Kesehatan, Wanita Cantik di Bungo Ini Pasrah Kena Sanksi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO – Tim Gabungan Satgas Covid-19, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, TRC BPBD, terus menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Didapati masih banyak warga yang membandel dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, Selasa (13/10/2020).

Dari pantauan DimensiNews di lapangan, Operasi Yustisi sekaligus sosialisasi memberlakukan jam malam yaitu pukul 22.00 WIB tidak ada aktifitas di luar rumah. Operasi ke -16 ini menjaring sebanyak 79 orang yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Protokol Pasar Bawah, Muara Bungo.

Ironisnya, saat penindakan petugas sempat beradu mulut dengan pengendara saat ditanyakan kenapa tidak memakai masker. Pengendara itu kocar kacir melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor.

BACA JUGA :   Rumah Tinggal di Kalideres Diduga Memproduksi Ang Ciu Ilegal

Namun berbeda dengan wanita cantik ini. Ia pasrah saat kedapatan tidak menggunakan masker saat berboncengan bersama temannya. Ia rela mendapatkan hukuman dari petugas akibat pelanggarannya.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bungo, Ihwan Syam, mengatakan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker, dan kurang kesadaran kepada pada aturan. yang mana saat ini Kabupaten Bungo Zona Oranye,

“Tadi di Pasar Bawah kita masih temukan masyarakat yang tidak patuhi Prokes Covid-19 dengan menggunakan masker. Karena itu kita berikan tindakan sosial kepada mereka dengan memberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, dan push up,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus gencar melalukan Operasi Yustisi di berbagai titik di Kabupaten Bungo, terlebih Covid-19 di Kabupaten Bungo Masih tinggi dan berharap masyarakat selalu membiasakan diri untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19,

BACA JUGA :   Pemkab Lebak Bakal Gelar Pekan Vaksinasi Tingkat Pelajar 22 November Mendatang

“Yang terpenting selalu disiplin menerapkan 3M, yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak,” ungkapnya.

Ikhwan Syam menyebutkan, untuk sudah diberlakukannya jam malam, yaitu pukul 22.00 WIB tidak aktifitas di luar rumah, tidak berjualan,  serta Cafe dan tempat hiburan harus sudah tutup.

“Saya tegaskan lagi, sesuai aturan PJS Bupati Bungo, semua kegiatan mulai jam 22.00 WIB tidak ada boleh ada aktifitas di luar rumah, dan yang berjualan apapun bentuknya tidak ada lagi aktifitas, Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan sangsi tegas hingga dengan penutupan,” cetusnya.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses