Kejari Purwakarta Bantah Tahan Dua Tersangka MR dan HUS, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Purwakarta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan perkara perjalanan dinas fiktif tahun anggaran Sekretariat DPRD 2016, yakni mantan Sekwan DPRD Purwakarta MR dan mantan Sekwan HS.

“Tidak benar kejaksaan telah menahan kedua tersangka dugaan perkara korupsi perjalanan dinas TA Sekretariat DPRD Purwakarta 2016, yakni mantan Sekwan DPRD, MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HUS,” kata Fauzul Maruf SH, Kasi intel Kejari Purwakarta dikantornya, Rabu (18/7/2018).

Ia mengungkapkan tidak lama lagi kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung. “Tim sedang bekerja maksimal, kita tengah menyusun kelengkapan administrasi berkas perkara, pemberkasan sudah 90%. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor, setelah kita gelar perkara,” jelasnya.

BACA JUGA :   Dianggap Buaya Siluman Gegara Berukuran Jumbo, Ini Penjelasan LIPI

Saat disinggung apakah akan ada tersangka lain, menurut fauzul, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan. “Kemungkinan itu, iya bisa saja. Kita lihat aja nanti perkembangan dalam fakta persidangan,” terang Fauzul.

Terpisah. Pemerhati Purwakarta, Tigor N mengaku pesimis bahwa perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif ini akan dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat. “Kalau saya amati sejak bergulirnya penyelidikan hingga penyidikan (penetapan tersangka) kasus ini, sudah ditetapkan tiga tersangka. Dimana tersangka EM sudah ditahan, tapi kenapa tersangka MR dan HUS tak kunjung ditahan hingga saat ini. Padahal penetapan tersangka MR dan HUS, sudah ditetapkan sekitar februari 2018 lalu,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut dia, kenapa hanya pejabat dan ASN Sekwan DPRD saja yang ditetapkan tersangka, ini yang menjadi pertanyaan besar. “Ada apa hanya pejabat dan ASN Sekwan saja yang dijadikan tersangka, kan yang melakukan perjalanan dinas anggota DPRD, yang memberi surat perintah siapa, yang memfasilitasi perjalanan dinas (pihak ketiga) siapa. Jadi ada banyak pihak harusnya yang diduga terlibat dan bertanggungjawab,” tambahnya.

BACA JUGA :   Seorang Pria di Bungo Dihajar Massa, Gegara Mencuri Motor di Kebun Karet

Ia berharap agar pihak kejaksaan serius dan membuahkan hasil maksimal yang sudah dilakukan secara maraton selama ini oleh pejabat kejaksaan sebelumnya, sehingga ada perbaikan penggelolaan dan pelaksanaan anggaran Sekwan DPRD kedepan yang tepat sasaran. “Janganlah Anggaran Negara yang sudah tersedia terkesan asal dibelanjakan, buat kegiatan ini, kegiatan itu, hanya untuk jadi bancakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan dengan terungkapnya dan dituntaskan kasus ini, bisa dijadikan momentum untuk perbaikan pengelolaan maupun sumber daya manusia yang akan menduduki kursi wakil rakyat terhormat. “Mari kita jadikan kasus ini sebagai refleksi dalam pemilihan Calon legislatif periode 2019-2024, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, tidak jatuh kejurang yang sama,” pungkasnya. (rom)

BACA JUGA :   Pengedar Sabu di Dalam Remote Dibekuk SatresNarkoba Polres Jombang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses