Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Amankan Dua Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

  • Bagikan

DimensiNews.co.id,  TUBABA – Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Tubaba berhasil membekuk 2 (dua) pemuda tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah warga Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tuba Tengah, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku terduga tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba pada hari Senin (5/10/2020).

Berdasarkan informasi tersebut team Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berangkat ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi.

“Setelah team sampai di lokasi, kemudian team melakukan pencarian, setelah beberapa saat team mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku terduga tersebut berinisial AP (21) Tahun beralamat di tiyuh Marga Asri RT 07 RW 03 Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat dan TW(21) Tahun RT 07 RW 03 Tiyuh Marga Asri Kec Tuba Tengah Kab Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat.

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Wujudkan Pelayanan Prima Dengan Aplikasi PANGKAS

Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok. Kedua pelaku terduga langsung dibawa ke polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penangkapan kedua orang terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba, sementara barang bukti yang ditemukan berupa,” terang AKP Panjaitan

Untuk kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.* (candra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses