Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 60 Kg Sabu dan Amankan 3 Tersangka

  • Bagikan
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil memperlihatkan barang bukti sabu-sabu

DimensiNews.co.id, ACEH – Ditresarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan jajaran Kanwil Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 60 Kg serta berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs Wahyu Widada, M.Phil, dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (7/10) di Polda Aceh mengatakan, Ditresnarkoba bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 60 Kg.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu itu berlangsung di dua TKP masing-masing di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti 20 Kg sabu, personel Ditresnarkoba juga berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia.

BACA JUGA :   Redamkan Aksi Mahasiswa di Bungo, Fraksi Demokrat Cepat Ambil Sikap

Irjen Pol Wahyu Widada juga menyebutkan ketiga pelaku itu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D. serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.

BACA JUGA :   Sebanyak 15 Tersangka Kasus Narkotika Diungkap Polres Bandara Soetta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses