DimensiNews.co.id, Bungo – Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil bekuk seorang honorer pelaku Jambret terhadap istri Camat Muko-Muko Bathin VII Asri Wartini (42) di depan rumah makan di bilangan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, Selasa (05/10/2020).
Informasi Dirangkum DimensiNews, tersangka H alias Aik (32) merupakan warga Jl. RM Thaher RT. 11 Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam oleh Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M Riedho Syawakudin Taufan, S.I.K, membenarkan perihal penangkapan tersebut. ” Ya, benar adanya penangkapan terhadap seorang honorer di lingkungan Pemda Bungo, yang telah melakukan penjambretan terhadap istri seorang Camat,” kata Kasat.
“Kejadian terjadi berawal ketika korban Asri baru saja keluar dari mobilnya di depan rumah makan. Ia tak menyadari tengah diincar oleh pelaku. Saat itu pelaku langsung menyambar tas korban. Sempat tarik menarik dan pelaku kabur dengan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jelas Kasat.
“Setelah Tim Spartan Sat Reskrim Polres Binfo yang mendapat informasi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo bergerak lakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku ditemukan uang sebesar satu juta rupiah, KTP, kartu ATM, dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Bungo Untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” cetusnya.*(Barax)
















