PT. Permata Indah Griyaku Digugat, Humas Perusahaan Nyatakan Sering Beri Kebijakan Ke Customer

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Sidang gugatan perdata wanprestasi antara Endang Retnowati (penggugat) dengan PT. Permata Indah Griyaku (tergugat) pengembang perumahan Avarna Wiyung, Lakarsantri, Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari tergugat, yakni Pendik dan Dwi.

Bertempat di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dibyo Aries Sandy. Sedangkan tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanarko.

Saksi Pendik, saat diperiksa oleh hakim tunggal, Muhamad Taufik Tatas Hidayat, menyampaikan berkaitan dengan teknis dimulainya pengerjaan rumah.

“Begitu kita mendapat surat perintah kerja, kita langsung kerjakan. Proses pengerjaan sebuah rumah bisa memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan,” kata Pendik, kontraktor pengembang, Senin (05/10).

BACA JUGA :   Disiplin Masker Meningkat, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Polsek Lakarsantri Jaring Tiga Pelanggar

Sedangkan terkait dengan perjanjian antara pengembang dan usernya, Pendik mengatakan tidak paham betul. Ia mengaku hanya melaksanakan pengerjaan pembangunan rumah. ” Saya ndak paham pak hakim,” ujarnya.

Saksi kedua, Dwi yang berprofesi sebagai keamanan (sekuriti) di sekitar perumahan pengembang PT. Permata Indah Griyaku, mengatakan iya mengetahui adanya pembangunan perumahan di daerah tersebut. “Iya, memang ada pembangunan perumahan di situ pak hakim,” terangnya.

Ia mengaku bahwa perumahan tersebut di pasarkan sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu. Dan saat ini sudah terbangun beberapa rumah serta sudah berpenghuni juga. “Sudah ada penghuninya pak,” tukasnya.

Ditemui terpisah, Humas Permata Indah Griyaku (PIG) Andana, mengatakan, Endang Susilowati semestinya sudah mengerti bahwa rumah dibangun setelah customer menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar.

BACA JUGA :   Usai Petandingan Sepak Bola Warga Desa Baru Air Bati Dan Desa Simpang Parit Dua Saling Serang

“Kalau sudah membaca isi perjanjian dan menandatangani secara hukum kedua belah pihak memahami dan mengerti,” imbuhnya.

Andana menambahkan, bahkan tadi pagi sekitar pukul 10.30 wib, ada pihak yang ingin meminta diskusi terkait masalah dari pihak penggugat, Endang Susilowati.

“Ya, kami persilahkan datang ke kantor dan dalam bentuk apapun saya menerima diskusi tersebut,” imbuhnya.

Padahal selama ini pihak kantor tidak pernah menipu custumer, bahkan beberapa cuatomer PIG setelah membeli rumah secara in house tidak ada masalah.

Penjelasan sudah jelas dan tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah in house (SPJBRI) itu, mulai letak objek, cara bayar cicilan, sangsi dan denda serta aturan terkait keabsahan jual beli.

BACA JUGA :   Isyana Popo: Masyarakat Jangan Percaya Hoax, Vaksin Aman Serta Halal

“Bahkan ada beberapa custumer telat membayar cicilan kita beri kebijakan pembayaran potongan denda dan pembatalan,” pungkasnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses