DimensiNews.co.id, JAKARTA – Peristiwa munculnya pemalsuan dokumen yang diperbuat oleh dua (2) orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Muhammad Afzaal (MA) dan Muhammad Sajid Hussain (MSH) terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 akhirnya berbuntut panjang.
Diyakini, kedua pelaku tersebut telah memalsukan; (1) Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, (2) Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan, (3) Affidavid atau Surat Ijin Menikah dari Orangtua Korban Muhammad Adnan, dan (4) Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate Muhammad Adnan.
Akibatnya, korban dalam hal ini Muhammad Adnan telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan korban hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum. Korban juga menyatakan dirinya berada dalam tekanan yang tidak menentu, dimana ia mengakui selalu dibayang-bayangi sebagai imigran gelap dalam kurun waktu hampir 1 tahun kebelakang.
Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut diceritakan oleh korban ketika ia bersama istrinya akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, namun yang mereka dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. Jamal Nasir bahwa kepemilikan dokumen atas nama Sdr. Muhammad Adnan benar adanya Palsu. Tentunya hal itu korban bersama istrinya harus segera meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.