DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dan sengketa dalam pemberitaan, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan diminta harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Lhokseumawe Agustiar, Rabu (23/9) usai mengantarkan surat himbauan penggunaan UU Pers dalam menangani kekerasan terhadap wartawan dan sengketa dalam pemberitaan kepada Kajari Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe.
Menurutnya, bertepatan dengan tanggal 23 September 2020, menandai sudah 21 tahun kelahiran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam undang-undang tersebut memberikan payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaanya dilapangan.
Ia juga menambahkan, meski sudah ada Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri, namun hingga hari ini masih banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah serta kasus pemidanaan terhadap wartawan juga masih terjadi hingga saat ini.
“Berdasarkan kasus itu, kita perlu untuk mengingatkan kembali aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim untuk kembali kepada Undang-undang Pers dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan,” tegas Agustiar.
AJI Kota Lhokseumawe juga mengharapkan agar Polres Lhokseumawe dapat menggunakan UU Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan yang ada di wilayah hukumnya.
















