Lebih lanjut, H. Marwan Hamami mengatakan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” ujarnya.
Diakhir paparannya, Bupati menyampaikan Pemerintah Daerah akan melaksanakan Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada Penggunaan Anggaran lebih tahun sebelumnya dengan Mekanisme Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan, Dan Antar Jenis Belanja Serta Penyesuaian Kegiatan-Kegiatan pada Perangkat Daerah demi Percepatan Pencapaian Target-Target Kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan Arahan dan Pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Perbaikan Ekonomi Daerah, dan Jaring Pengaman Sosial (Safetynet).
“Kami berharap Proses Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengingat sisa waktu Efektif Tahun Anggaran 2020 hanya tinggal 3 (tiga) bulan Lagi, Kita harus lebih Cermat menentukan Program dan Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dalam Perubahan APBD T.A 2020”.
(Asep)
















