DimensiNews.co.id, MADIUN – PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) kembali mengoperasikan dua Kereta Api (KA) yakni KA 117 Brantas relasi Blitar, Jawa Timur-Pasar Senen Jakarta dan KA 118 Brantas relasi Pasar Senen Jakarta-Blitar, Jawa Timur.
Penambahan perjalanan KA itu, guna mengantisipasi peningkatan volume pelanggan pada masa libur akhir pekan serta berlanjut libur Nasional 17 Agustus 2020 mendatang. Selain itu, KAI juga mengantisipasi long weekend yaitu Hari Besar Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Agustus 2020.
“Pengoperasian kedua KA ini, nanti pada tanggal 14 s/d 17 dan 19 s/d 24 Agustus 2020. Tujuan ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang setia menggunakan moda transportasi KA,” jelas Manager Humas PT. KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurut dia, jadwal perjalanan KA 117 Brantas relasi Blitar, Jawa Timur-Pasar Senen berangkat dari Stasiun Blitar, Jawa Timur pukul 12.00 wib dan tiba di Stasiun Pasar Senen Jakarta pukul 02.10 Wib. Sedangkan KA 118 Brantas relasi Pasar Senen Jakarta-Blitar, Jawa Timur berangkat dari Stasiun Pasar Senen Jakarta pukul 13.30 Wib tiba di Stasiun Blitar, Jawa Timur pukul 03.55 Wib.
Sedangkan stasiun yang menjadi pemberhentian KA Brantas yakni Stasiun Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Caruban, Madiun, Magetan, Ngawi dan Stasiun Walikukun, Jawa Timur. KA Brantas ini, merupakan KA termasuk dalam kelas non subsidi. Untuk rangkaiannya terdiri atas 4 kereta kelas Ekonomi AC, 4 kereta kelas Eksekutif, 1 kereta pembangkit dan 1 kereta makan.
“Semoga dengan di operasionalkan kembali KA Brantas ini, dapat di manfaatkan oleh masyarakat/pelanggan moda transportasi KA yang akan bepergian dalam mengisi libur panjang Hari Kemerdekaan RI serta Tahun Baru Islam. Untuk itu, tiket KA sudah bisa dipesan mulai H-7 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id maupun mitra resmi penjualan tiket KAI yang tersebar,” ujar Ixfan Hendriwintoko.
Ia menghimbau meski sejumlah KA reguler sudah mulai kembali beroperasi, KAI tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Wajib dipatuhi semua yakni KAI mensyaratkan setiap masyarakat/pelanggan atau calon penumpang KA menunjukan surat keterangan bebas covid-19. Calon penumpang juga wajib memakai masker, suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat serta dalam kondisi sehat yaitu tidak memiliki gejala flu seperti demam, batuk dan sesak nafas selama perjalanan.
“Pelanggan KA jarak jauh, juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan di sediakan pihak KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant), agar membawa face shield pribadi. Selain itu, para pelanggan yang naik Ka di himbau untuk mengenakan pakaian lengan panjang,” ungkapnya.*(all)