Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel PT Xin Xing Stell

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel PT Xin-Xing Stell yang berlokasi di Kampung Picung, RT 005 RW 005 Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/8/2020).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Sumartono menyampaikan, penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004.

Selain itu juga adanya Surat Keputusan Bupati Tangerang No : 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xin-Xing Stell.

Sumartono menegaskan, selama penyegelan perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan. Dan belum tau pasti sampai kapan segel dapat dibuka.

“Ketika sudah disegel dan masih beroperasi berarti masuk kedalam ranah pidana,” tambahnya.

BACA JUGA :   APIP Jambi meminta KPK Selidiki Aliran Dana Pembagunan Jembatan Samsudin Uban Bangko

“Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana,” tukasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses