Ciduk 63 Orang, Kapolres Asahan Minta Kerjasama Masyarakat Berantas Judi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, ASAHAN – Pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Asahan tahun 2020 ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, selama tahun 2020, Polres Asahan telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidanan perjudian, dengan berhasil mengamankan 63 orang dari 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2019 dari bulan Januari hingga Juli, pengungkapan kasus ini tidak sampai 10 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Asahan, Rabu (29/7/2020).

“Pengungkapan kasus judi ini tersebar di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan. Maka itu, saya minta, mari bersama-sama menghilangan, melenyapkan perjudian di Asahan. Kalau ada yang coba-coba, silahkan. Saya akan tindak tegas,” cetusnya.

BACA JUGA :   Alumni AAU '89 Sumbang RSAU Esnawan Antariksa 200 APD

Terkait kasus tersebut, mantan Kapolres Natuna ini menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

“Saya minta kerjasamanya kepada warga Asahan, khususnya para wartawan untuk turut serta memberantas perjudian di Asahan,” pungkasnya. (AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights