DimensiNews.co.id, MESUJI- Gara-gara mencuri di siang bolong, seorang pria berinisial IR (36) warga Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, harus rela dibawa polisi ke Mapolsek Wayserdang.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumah milik AM (28) warga Desa Gedung Srimulyo, Kecamatan Wayserdang, pada Minggu (19/07/2020) siang.
“Pelaku mencuri barang yang dianggapnya berharga seperti uang sebesar Rp 5 juta milik korban dan satu unit motor Mega Pro jenis Honda. Setelah berhasil mengambil barang milik korbannya, pelaku kabur melalui pintu semula,” papar Kapolsek Wayserdang, Iptu Suldi yang mendampingi Kapolres Mesuji Lampung, AKBP Alim, Minggu (26/07/2020).
Suldi menyebutkan, pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan harapan pelaku berhasil ditangkap.
“Dari pengakuan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya Tim Tekab 308 Polres Mesuji Lampung bersama Tekab Polsek Wayserdang berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (25/07/2020) di Moro Seneng Register 45, sekira pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan, kata Suldi, pelaku sempat memberontak dan berniat melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.
Sementara, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna biru tanpa nopol berikut kunci kontak dan 1 buah tas slempang warna coklat serta 1 unit HP merk Oppo.
(Eka)