DimensiNews.co.id, TUBABA- Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap dan menangkap tiga dari empat tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (20/7/2020).
Adapun aksi curas tersebut terjadi pada Minggu 12 Juli 2020 di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih.
Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra menuturkan, pada Minggu 19 Juli 2020 setelah tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan mendapat info bahwa 2 orang pelaku A dan R sedang berada di salah satu rumah makan di pasar unit 2.
“Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dilakukan interograsi. Kemudian mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan, lalu dilakukan pengembangan terhadap 2 orang lainnya dan langsung diamankan pelaku F dan salah satu DPO inisial K,” ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor jupiter mx warna merah, satu unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yang digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku.
“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Agung. Sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Candra)