“Untuk urusan terkait PETI, kita Polres Bungo tidak mentolerir bagi siapa saja pelakunya, dan itu komitmen kami sesuai perintah Bapak Kapolda,” tegas Trisaksono menambahkan.

Ia juga mengatakan, penindakan para pelaku PETI merupakan hal serius bagi Polres Bungo.
“Jadi bagaimana kita ada main-main atau tidak serius untuk menindak penambang emas tanpa izin,” tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku PETI dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo, pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (Barax)
















