DimensiNews.co.id — SAROLANGUN.
Polsek Pauh bersama Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan 25 galon bahan bakar minyak mentah tanpa dilengkapi izin, Senin (11/10).
Awalnya Polsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengangkut BBM ilegal,berkat informasi dari masyarakat tersebut, Polsek Pauh di backup Satreskrim Sarolangun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti bertempat di Jalan Sungai Putih Kel. Pauh, Kec. Pauh.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kapolres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku dan barang bukti yang diamankan M,AH (selaku supir) (27), alamat Sarolangun dan M.RN (21) alamat Sarolangun (kernet).
Satu unit mobil Daihatsu taft warna coklat tua dengan nomor polisi BH 1103 AA, 25 galon ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis mentah dengan jumlah -/+ 875 liter dan satu lembar terpal warna kombinasi.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 53 UU RI No 2e tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 Milyar.
(bullda)