Peringati HANI 2020, Ini Rekam Jejak Polres Palas Berantas Narkoba

  • Bagikan
Kanit I Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Aipda Amson Regen Panjaitan.

DimensiNews.co.id, SUMUT- Polres Padang Lawas (Palas) memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni. Terkait hal itu, mulai dari awal Januari 2020 tercatat ada 23 kasus Narkoba telah ditangani Sat Narkoba Polres Palas.

Kasat Narkoba, AKP Agus Butar Butar yang dilantik oleh Kapolres Palas AKBP Jarot Yuspiq Andito, pada tanggal 24 Desember 2019 lalu, gencar melakukan penangkapan dan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

Kanit I Sat Narkoba Polres Palas, Aipda Amson Regen Panjaitan saat dikonfirmasi DimensiNews di ruang kerjanya pada Jum’at (26/06/20) mengungkapkan, sejak awal Januari 2020 hingga hari ini sudah 23 kasus dan 23 pelaku kategori pengedar dan 4 diantaranya adalah pemakai.

BACA JUGA :   Sambut Hari Amal Bhakti, K3MI Sukoharjo Gelar Berbagai Lomba

“Dari 23 kasus tersebut 2 orang sudah putusan Pengadilan Sibuhuan yakni atas nama Makmur Simbolon alias Carlos (26) warga Aek Salak Lingkungan IV, Kecamatan Barumun dengan hukuman penjara 98 bulan, dan Ahmad Tahir Siregar (34) warga Batu Sundung, Kecamatan Barumun Barat, hukuman penjara 28 bulan,” terang Amson Regen.

Ia menuturkan, ada sembilan kasus sudah sampai di tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Palas. Sementara, sisanya 13 kasus masih dalam proses.

“Untuk Narkotika jenis sabu kita masih memburu gembongnya. Mereka ini masih pengedar-pengedar tingkat bawah, maksimal yang kita amankan hanya seberat 5,5 gram dan belum ada menangkap yang besar,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Masih Dalam Suasana Covid-19, Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Al.Jaelani Digelar Secara Virtual Live Streaming

Untuk itu barang bukti sabu, pihaknya akan menyerahkan ke LAB Polda Sumut untuk diuji. Setelah teruji bahwa barang bukti adalah shabu, maka kasus tersebut selanjutnya masuk ke tahap II berkas perkara. Kemudian, petugas tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pihak Kejari Palas untuk dipersidangkan di kantor Pengadilan Sibuhuan.

“Terakhir kita menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 3 ball atau seberat 2,5 kg yang diamankan melalui Polsek Barumun, lalu 3 ball lagi dari Desa Tanjung Kecamatan Ulu barumun, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini status DPO,” jelas Amson.

“Barang bukti Narkotika jenis Ganja rencana akan dilakukan pemusnahan pada HUT Bhayangkara ke-74 yang akan dilaksanakan pada 1 juli 2020 mendatang,” ungkapnya lagi. (Robert)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses