DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG- Konflik sosial mengenai pembangunan tempat ibadah di Desa Rejoagung dibawa ke tingkat Kabupaten. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Tulungagung melakukan konsultasi kepada Bupati untuk menentukan langkah penyelesaian permasalahan sosial tersebut, Selasa (23/06).
Sementara itu, Sekretaris FKUB Tulungagung, Mashuri mengatakan, izin pembangunan tempat ibadah ada penolakan dari warga setempat, dan warga yang sebelumnya ikut mendukung akhirnya melakukan pencabutan dukungan. Akhirnya izin pembangunan tempat ibadah tersebut tidak memenuhi syarat.
Untuk syarat pembangunan tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri dalam negeri yaitu minimal ada 60 dukungan dari warga setempat.
”Persyaratan dukungan 90 warga dari pengguna tempat ibadah, jamaah kurang memenuhi syarat, jumlah dukungan hanya separonya sekitar 42 orang warga Rejoagung. Berdasarkan itu, untuk syarat 60 dan 90 tidak terpenuhi semua, menurut aturan permohonan ijin belum terpenuhi dan harus dihentikan,” jelas Mashuri.
Menurut Mashuri, yang lebih penting adalah kebutuhan riil dari pembangunan masjid dan mushola, pembangunan tempat ibadah itu mutlak harus tidak menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan persoalan keamanan terganggu, dan konflik sosial. Semua persoalan tersebut diharapkan tidak akan muncul, agar tidak menjadi dilema.
Disinggung mengenai aliran terlarang atau radikal, menurut Mashuri dalam aturan tidak memandang aliran, tapi lebih menekankan efek dari pembangunan tempat ibadah yang bisa menimbukan konflik sosial.
”Konflik sosial disini menjadi mutlak. Pembangunan dihentikan jika itu menimbulkan konflik sosial, mengganggu ketentraman dan sebagainya. Itu jelas diatur dalam PBM Pasal 13 ayat 2,” tegasnya.
Mashuri menyarankan, jika mau melanjutkan pembangunan harus melengkapi dulu semua syaratnya. Bila semua syaratnya sudah lengkap maka akan muncul rekomendasi dari FKUB.
Saat ini syarat dari izin pembangunan tempat ibadah di Desa Rejoagung masih kurang dukungan dari masyarakat. Menurut aturan syarat yang harus dipenuhi adalah 60 dukungan dari warga setempat, 90 dukungan dari pengguna tempat ibadah.
Lebih lanjut, Mashuri juga membenarkan bahwa proposal pengajuan hanya ditandatangani dan distempel desa tanpa ada nama terang yang menandatangani, tetapi menurutnya FKUB memandang itu semua karena kebutuhan warga.
Secara terpisah, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, jika ada konflik sosial harus segera ditangani secara bersama, sebagai pemerintah bertugas untuk memberi pelayanan dan mengayomi masyarakat. Hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah segera meredam setiap gejolak yang terjadi di masyarakat.
”Kalau ada pertentangan, akan kita kaji dan hasil kajian akan kita jadikan sebuah keputusan yang harus dijalankan di wilayah itu,” tegas Maryoto Birowo. (Cristian)
















