“Yang cari (korban) SM. Saya saat itu bekerja di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kita cuma berdua, tidak melibatkan atasan atau siapapun juga,” jelas Isdiyo.
Ia pun mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya.
“Ya untuk senang-senang, plesiran dan ya dangdutan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.
“Kita kenakan pasal penipuan 378 KUHP juncto 65 ancaman empat tahun penjara,” imbuh Ronny. (red)
















