Oknum PNS Raup Untung Rp 4,3 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS

  • Bagikan
Dua pelaku penipuan CPNS di Pemalang.

“Yang cari (korban) SM. Saya saat itu bekerja di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kita cuma berdua, tidak melibatkan atasan atau siapapun juga,” jelas Isdiyo.

Ia pun mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Ya untuk senang-senang, plesiran dan ya dangdutan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.

“Kita kenakan pasal penipuan 378 KUHP juncto 65 ancaman empat tahun penjara,” imbuh Ronny. (red)

BACA JUGA :   Pelanggar Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar Tidak Harus Ditahan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses