Pengusaha dan Pedagang di Kabupaten Tegal yang Langgar Jam Operasional Akan Dikenai Sanksi

  • Bagikan
Kepala satpol PP sedang menegur pemilik cafe.

DimensiNews.co.id, TEGAL, JATENG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto tegur pemilik kafe yang melayani konsumen di atas jam operasional di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini. Pengusaha kedai kopi, warung angkringan dan usaha lainnya yang sejenis diizinkan melayani pembeli untuk dikonsumsi di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selebihnya, hingga pukul 23.00 WIB hanya melayani pesan antar atau pembelian dengan cara dibungkus.

Hal tersebut disampaikan Suharinto saat menggelar giat patroli penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pada Sabtu (13/6/2020) malam. “Selain tetap harus mematuhi protokol kesehatan, pembatasan jam operasional ini menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya kerumunan. Ketentuan ini telah diatur dalam surat Bupati Tegal kepada pedagang angkringan, lesehan dan paguyuban warung kopi,” kata Suharinto.

BACA JUGA :   Gunakan Kemasan Pupuk Sabu Dari Malasya Melalui Jasa Pengiriman Barang Diamankan Polisi dan Bea Cukai

Inspeksinya ke kedai kopi di wilayah Pangkah Kabupaten Tegal ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. “Merespon pengaduan masyarakat, kami sebagai bagian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pun mengarahkan giat patrolinya ke sini dan benar kita jumpai kedai kopi yang tidak mengindahkan peraturan Pemda,” ujarnya.

Suharinto menambahkan, sejak ditetapkannya status darurat Covid-19, upaya pendisiplinan warga dan pelaku usaha pun terus digencarkan. Tidak sedikit pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan. Sejauh ini, pihaknya masih memberikan teguran lisan atas setiap pelanggaran. Jika masih membandel, maka peringatan secara tertulis bisa kenakan sebagai tahap lanjutan untuk pengenaan sanksi berikutnya. Tujuannya adalah agar masyarakat, termasuk pelaku usaha bisa saling menjaga, mencegah terjadinya transmisi virus Corona.

BACA JUGA :   Pemkab Tuba Bersama TNI Dan Polri Laksanakan Upacara Pembukaan TMMD Ke 105 Di Kampung Bedarau Indah

“Pemilik usaha kuliner di masa pandemi harus bisa menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana tempat cuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung karena adanya pengaturan jarak atau physical distancing. Kami tidak melarang mereka untuk berjualan asalkan protokol kesehatannya dipatuhi, termasuk penggunaan masker bagi pembeli, terlebih mereka yang melayani pembeli bisa dilengkapi dengan face shield,” katanya.

Sebelumnya, Suharinto bersama jajaran Satpol PP sempat menertibkan warga di seputaran Alun-Alun Hanggawana Slawi yang tidak mengenakan masker dan meminta mereka yang tidak membawa masker untuk pulang. “Sesungguhnya ini adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja, masyarakat juga harus sadar dan jangan menyepelekan protokol kesehatan. Jika semua patuh dan sadar, insyaAllah Kabupaten Tegal akan aman dari virus Corona dan pertumbuhan kasusnya bisa ditekan,” pungkas Suharinto.*(Ade W)

BACA JUGA :   Dandim 0510/Trs Rotasi Danramil dan Perwira Staf Untuk Penyegaran Organisasi dan Karir Prajurit
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses