Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Kampung Nagrak

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh EPO (72) yang tega menusuk istrinya NK (50) hingga tewas dengan pisau dapur di Kelurahan Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (8/2/2020) lalu, direkontruksi pada Jumat (5/6/2020).

Rekontruksi dipimpin Langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi Kabaops AKBP Ruslan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, Wakapolsek AKP Rosid, Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jati Uwung AKP Jazali Hariyono.

“Hari ini kita melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap NK yang dilakukan oleh suaminya EPO, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto kepada awak media saat gelar Pers Konference usai memimpin rekontruksi di lokasi kejadian, Jum’at (5/6/2020).

BACA JUGA :   Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Kapolres mengatakan, usai peristiwa sadis dan memilukan itu penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh jajaran Polsek Jatiuwung, sehingga diketahui kronologis korban meninggal dunia.

“Tadi ada 45 reka adegan, yang mana tindak pidana ini berawal dari persoalan rumah tangga. Kami juga mengamankan barang bukti minuman berakhohol yang diminum oleh tersangka dan botol minuman yang diminum oleh korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan asbak yang digunakan korban untuk melempari tersangka, lalu tersangka juga dilempar menggunakan gelas. Hal itu yang diduga memicu tersangka gelap mata kemudian mengambil pisau dapur untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

“Barang bukti baju-baju korban juga kita amankan. Waktu kejadian, upaya penyelamatan oleh para saksi sempat dilakukan namun akhirnya korban meninggal di RS Sari Asih,” terang Kapolres.

BACA JUGA :   Spirit Of Muharram"LCJM MOVAST Adakan Bakti Social Santunan dan Pengobatan Gratis

Ia menyebut, akibat aksi pelaku, korban mengalami 43 tusukan. Menurut keterangan ahli bahwa adegan yang ke 24 dan 25 dan 26, tusukan mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Disinggung apakah kejadian tersebut terkait cinta segitiga, Kapolres mengatakan, bahwa bentuk pertikaian tidak ada saksi yang melihat. Menurutnya, proses persidangan yang nanti akan bisa menentukan apakah tersangka melakukan itu ada hubungan segitiga atau tidak.

Kapolres menambahkan, terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, namun karena tersangka kondisinya sakit kanker tenggorokan berdasarkan hasil laboratorium yang diberikan keluarga korban ke pihak penyidik, jadi tersangka di RS Kramat Jati dan dalam pengawasan petugas kepolisian.

BACA JUGA :   Tim Satgas Ops Yustisi Masih Menemukan Warga Yang Melanggar Protkes

“Nanti pengadilan yang akan menyatakan bersalah atau tidak, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Selama ini pemberitahuan dari dokter bahwa pelaku normal. Namun di bawah pengawasan medis sementara tersangka normal,” kata Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 320 KUHP dan Atau Pasal 338 dan Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses