Nekat Jadi Bandar Sabu, Seorang Ibu di Bungo Diciduk Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Seorang wanita paruh baya berinisial SA (43) diciduk jajaran Polsek Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, akibat menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (4/06/2020).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah bedeng di Pelepat Ilir. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 22,64 Gram dan sejumlah uang.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah Bedeng sering transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu- sabu. Saat menggeledah rumah tersebut, petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik bening dan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu 22,64 gram,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Trisaksono menyebutkan, barang bukti selain sabu yang turut diamankan diantaranya, satu buah cicin emas, satu buah gelang emas dan uang tunai Rp 4.310.0000, Handphone genggam serta KTP pelaku.

BACA JUGA :   Kepsek di Aceh Utara Diajak Sukseskan Vaksinasi

“Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses