Dana THR PNS di Rohul Tertunda Perbup, Begini Kata Kemenkeu RI

  • Bagikan
Sekda Rokan Hulu, H Abdul Haris S.sos., M.Si.

DimensiNews.co.id, RIAU- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN). Rencananya tunjangan tersebut akan dicairkan pada Senin kemarin (18/5/2020), namun terkendala peraturan bupati (Perbup) yang masih proses penyelesaian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris S.sos M.Si., pada Minggu (17/05).

Sekda H Haris mengatakan, untuk tahun ini semua ASN mendapatkan THR kecuali Esselon 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Sebagai ASN tentunya pejabat Eselon II juga berharap menerima THR. Namun mengingat imbauan pusat mereka rela, yang penting Esselon 3 dan para staf menerima THR tahun ini,” imbuhnya.

Sekda juga mengatakan, jumlah ASN sebanyak 5.726 orang itu sudah mencakup Esselon 2 yang berjumlah 33 orang, sehingga ASN yang akan menerima THR tahun ini sebanyak 5.693 orang.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 11 Mei 2020 lalu, memastikan THR akan dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum 15 Mei 2020.

BACA JUGA :   Puluhan Anak Usia Dini Antusias Mengikuti Kursus Bahasa Inggris Gratis Di Koramil 06/KD

Adapun aturan penyaluran juga sudah terbit. Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, yang kedua Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang petunjuk teknis pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Pegawai NonPNS, dan penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Sri Mulyani mengatakan sesuai intruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa THR untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, MPR, DPD tidak akan mendapat THR pada Tahun 2020. Dan kebijakan ini juga berlaku untuk Kepala Daerah, Anggota DPR, eselon 1 dan 2, serta Pejabat TNI-Polri setingkat.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 juga terdapat 12 jenis pejabat yang tidak mendapat THR yakni Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya Wakil mentri; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama; Dewan Pengawas BLU; Dewan Pengawas LPP; staf khusus dilingkungan kementrian; Hakim Ad Hoc; Anggota Deean Perwakilan Daerah; Pimpinan LNS; Pimpinan LPP; Pejabat Pengelola dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, Wakil mentri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

BACA JUGA :   Anggota PUK FSPMI PT. Swarna Baja Pasific Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

Sri Mulyani menyebut total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.

“Meski pejabat tinggi tak dapat THR, namun besaran yang disalurkan tetap lebih tinggi dari tahun lalu di 2019. Pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar THR ASN diluar gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun 2020,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam Pasal 15 PP 24 2020, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Ketentuan serupa juga tertuang persis dalam Pasal 4 PP 36 Tahun 2019.

BACA JUGA :   Dinilai Gagal Jalankan Program Pembangunan JALAMAS Gelar Aksi Tuntut Pemkab Serang Melek Mata

Dalam PMK 49 Tahun 2020 juga diatur besaran THR PNS. THR akan diterima pejabat setara eselon III dengan nominal Rp 5,35 juta. Kemudian, eselon IV dengan nominal Rp 5,24 juta.

Sementara THR terendah diterima pegawai pelaksana non PNS dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapat THR Rp 2,23 juta. Kemudian pegawai dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun, dengan nominal Rp 2,56 juta. (Robert Nainggolan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses