Perusahaan Finance Berkedok Koperasi, Sudin UMKM Jakbar: Sudah Ratusan Izin yang Kami Tutup

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Berkedok koperasi, sebuah perusahaan pembiayaan di Jalan Raya Peta Selatan, Ruko Duta Indah Alpha Blok A 11, Kalideres, Jakarta Barat menggunakan izin KSU Serba Usaha untuk menjalankan aktifitas kerjanya.

Dari hasil investigasi yang dihimpun, KSU Serba Usaha tersebut menggunakan sistem pembiayaan konvensional. Mereka menjaring nasabah untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil, dengan pinjaman dan tenor bervariasi.

“Jika nasabah (penggadai) telat membayar, makan motor yang sebagai benda penjamin akan dipaksa untuk dititip (tarik) ke kantor mereka,” ujar sumber Agus (40 bukan nama sebenarya) kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Selain itu kata sumber, bunga yang dibebankan juga sangat besar dan ada denda harian diberlakukan.

BACA JUGA :   PWI Pusat Apresiasi Dukungan Sejumlah Gubernur Terhadap Media di Tengah Wabah Covid-19

Hal itu sangat bertentangan dengan azas koperasi yang mengedepankan azas gotong-royong dan musyawarah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 dan UU No. 25 1992 tentang Koperasi.

Pengamat Koperasi dan UKM Noto Prayitno menjelaskan, antara koperasi dan finance itu sangat berbeda. Jika cara usaha yang dilakukan KSU Serba Usaha jelas itu gaya finance, bukan koperasi,” ujarnya, Senin (18/5/2020).

Dikatakannya, koperasi itu didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Kemudian koperasi juga dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.

BACA JUGA :   Kanwil Kemenag DKI Jakarta Diduga Serobot Tanah Milik Warga

“Hal inilah membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Koperasi Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Barat Djarot Saraffudin saat dikonfirmasi soal keberadaan KSU Serba Usaha tersebut mengatakan akan mengkroscek keberadaanya.

“Nanti coba kami kroscek disana. Sepertinya mereka belum ada izin operasi koperasi dari sini (Sudin Koperasi),” kata Djarot ditemui di ruang kerjanya kepada wartawan, Senin (18/5).

Ditegaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran izin koperasi padahal menjalankan cara-cara finance, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.

“Selama saya menjabat, sudah ratusan izin koperasi yang kami tutup,” tandasnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, nomor telepon KSU Serba Usaha yang tertera di brosur mereka tidak aktif.*(rn/T-10)

BACA JUGA :   Ganggu Ketertiban Umum, Pemprov DKI Harus Bersihkan Parkir Liar di Kawasan Mall Daan Mogot dan Season City
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses