DimensiNews.co.id, TUBABA- Sofiyan Nur, Kabag Hukum Tulang Bawang Barat (Tubaba) angkat bicara terkait dugaan nepotisme dan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Perbup Bupati Tubaba No.49 Tahun 2019.
Sofiyan Nur menegaskan, seluruh aparatur tiyuh/desa wajib mentaati Perbup Bupati tersebut. Jika tidak, maka akan dianggap perbuatan melawan hukum (PMH).
“Sesuai dalam peraturan perundang-undangan, saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan Kepalo Tiyuh Penumangan, Samsudin, benar atau salah. Namun, jika dia melanggar perbup itu berarti ia salah,” kata Sofiyan Nur, Kamis (14/5/2020).
“Berkaitan dengan ini, ketika dia sudah ditegur oleh Bupati ataupun dinas terkait, namun dia masih tetap saja berpegang teguh dengan kebijakannya itu berarti masuk ke ranah pidana. Pidananya Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tambah Sofiyan Nur menegaskan.
Sofiyan berpandangan, segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan, maka orang tersebut harus menanggung resiko yang diperbuatnya. Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Tapem Tubaba.
“Oleh karena itu, dengan hal ini kami akan kordinasikan dulu dengan pihak Tapem Tubaba. Ketika disitu ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum, karena setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang-undangan fatal dengan hukum maka yang bersangkutan akan menanggung sendiri apapun resikonya,” ujarnya.
Kemudian, kata Sofiyan, apabila ditemukan pelanggaran maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Kalau kita dari bagian Hukum Pemda Tubaba, jika yang bersangkutan melanggar maka akan diberhentikan. Nah semua kaitan ini adalah ke kecamatan dan ke Tata Pemerintahan, karena mereka yang melakukan pembenahan. Terkait persoalan pemerintah Tiyuh Penumangan yang bisa memutuskan adalah pengadilan tata usaha negara dan keputusan Bupati Tubaba. Kalau misalkan itu melanggar ya tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (Candra)