LSM LPADI akan Laporkan Pemdes Kalisongo Soal Pembangunan Masjid di Atas TKD

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MALANG – Polemik pembangunan masjid di dalam area komplek perumahan Austinville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang samar-samar mulai menemui titik terang.

Namun, di balik adanya sedikit kejelasan mengenai proses pembangunan masjid itu ternyata, hingga saat ini Pemdes Kalisongo belum bisa menunjukkan surat bukti sah dari pihak perumahan yang notabene sebagai pendana pembangunan tempat ibadah yang menelan anggaran ratusan juta tersebut.

Padahal harusnya, Kamis (14/5/2020) surat perjanjian penyerahan CSR berupa pembangunan masjid dari pengembang diserahkan ke pemdes Kalisongo.

Kepala Desa Kalisongo, Siswanto mengatakan pembangunan masjid itu merupakan bantuan dari pihak pengembang perumahan Austinville.

“Akadnya, perumahan memberi bantuan kepada pihak desa, mas,” ujar dia, Kamis (14/5/2020) saat ditemui di kantor desa.

BACA JUGA :   Dukung Pencegahan Covid-19, Jurnalis Pandeglang Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Mengenai status tanah tempat berdirinya bangunan itu, diakui olehnya, berada di atas tanah kas desa (TKD) dan satu komplek dengan perumahan Austinville.

“Memang masjid itu di atas TKD dan satu komplek dengan perumahan, makanya saya tutup pagar. Untuk, ruislag tanah yang ditempati antara masjid dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) juga tidak bermasalah,” urainya.

Masjid di dalam komplek perumahan ditutup pagar bambu

Sedangkan saat disinggung surat resmi dari pihak pengembang perumahan Austinville yang menyatakan bahwa masjid itu merupakan bantuan, ternyata Siswanto tidak bisa menunjukkan.

“Suratnya belum ada, harusnya hari ini (Kamis (14/5/2020), red) dibawa ke kantor desa. Tapi belum kami terima,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur LSM Lembaga Pemantau Aset Desa Independent (LPADI) Kabupaten Malang, Herman Tri menyesalkan sikap pihak desa yang terkesan kurang serius untuk menyelesaikan administrasi berupa serah terima bangunan dari pengembang ke desa.

BACA JUGA :   Disiplin Prokes Covid-19, Wajib Diterapkan Dalam Setiap Kegiatan Instansi Pemerintah

“Buktinya surat perjanjian serah terima bangunan yang dijanjikan hari ini tidak kunjung ada penyerahan dari pengembang,” kata dia.

“Begitu pula pagar pembatas tidak dibangun dari pagar tembok. Melainkan hanya pagar bambu yang dengan mudah dibongkar,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Herman, pihaknya juga mencurigai ada proses ruislag tanah yang kini dibangun TPST yang diduga kuat menguntungkan beberapa oknum perangkat desa. Sebab proses tukar guling ini melibatkan tanah hibah ke desa dengan perorangan yang selanjutnya lahan dari proses ruislag tersebut dijual ke pengembang yang kini jadi jalan.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan di lapangan, tim LSM LPADI berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Bisa ke kepolisian atau kejaksaan terkait polemik proses pembangunan masjid diatas tanah kas desa yang terkesan syarat dengan kepentingan pihak tertentu.

BACA JUGA :   Brimob Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustusi di Taman Riyadah

“Daripada persoalan ini simpang siur di masyarakat, nanti biar aparat penegak hukum yang menjawabnya, kami saat ini terus mengumpulkan barang bukti di lapangan untuk bahan laporan ke kejaksaan atau kepolisian,” tandas Herman.

Seperti diketahui, masjid yang suaah terbangun itu berukuran 8 x 10 meter yang bersebelahan dengan TPST Desa Kalisongo.

Sementara, kedua bangunan itu berada di atas lahan TKD yang luasnya sekitar 4000 meter persegi yang satu komplek dengan perumahan Austinville.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses