Pelanggar PSBB di Sidoarjo dari Bantu-bantu di Dapur Umum Hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SIDOARJO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo memasuki tahap kedua. Selain itu, ada aturan baru yang akan diterapkan bagi pelanggar PSBB yakni diberi sanksi menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19.

Seperti diketahui, bagi pelanggar PSBB di Sidoarjo sebelumnya hanya diberi sanksi administrasi, seperti penahanan KTP dan tidak dapat mengurus SIM dan SKCK selama 6 bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tujuan diterapkannya sanksi baru di PSBB tahap kedua ini agar warga tersebut jera.

“Seperti menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum,” kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, kata Sumardji, pelanggar juga akan diperbantukan di dapur umum dan membersihkan tempat-tempat ibadah. Sanksi ini akan diberlakukan hingga PSBB di Sidoarjo selesai.

BACA JUGA :   Camat Batu Ketulis Pimpin Langsung Monev DD Tahap 3 Di Pekon Luas

“Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai,” tambahnya.

Sumardi menambahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Bagi pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya, akan dicabut izin usaha,” tegasnya. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses