DimensiNews.co.id, SIDOARJO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo memasuki tahap kedua. Selain itu, ada aturan baru yang akan diterapkan bagi pelanggar PSBB yakni diberi sanksi menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19.
Seperti diketahui, bagi pelanggar PSBB di Sidoarjo sebelumnya hanya diberi sanksi administrasi, seperti penahanan KTP dan tidak dapat mengurus SIM dan SKCK selama 6 bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tujuan diterapkannya sanksi baru di PSBB tahap kedua ini agar warga tersebut jera.
“Seperti menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum,” kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, kata Sumardji, pelanggar juga akan diperbantukan di dapur umum dan membersihkan tempat-tempat ibadah. Sanksi ini akan diberlakukan hingga PSBB di Sidoarjo selesai.
“Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai,” tambahnya.
Sumardi menambahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha.
“Bagi pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya, akan dicabut izin usaha,” tegasnya. (red)