DimensiNews.co.id, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 disetujui Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, lima daerah penyangga DKI di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok sudah mengajukan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Kamis (9/4) kemarin.
“Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” imbuh dia.
Meski begitu, Eka mengklaim sebelumnya sudah menerapkan pembatasan sosial secara umum. Sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi tengah mengkalkulasikan dan menyiapkan dampak sosial dari penerapan PSBB.
“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial,” ujarnya.
“Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol PP kita,” tutup Eka. (Ayu)
















