Dishub Batasi Penumpang Angkutan Umum dan Terapkan Wajib Masker

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan masyarakat untuk mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, kewajiban pengguna transpotasi umum mengenakan masker ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang demi mencegah penularan Covid-19.

“Ya, saat ini atau selama tanggal 7 sampai 12 April 2020 masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Wahyudi, Selasa (7/4/2020).

Sosialisasi kewajiban penggunaan masker di transportasi umum ini dilakukan Dinas Perhubungan di seluruh halte, terminal, hingga angkutan umum.

“Selanjutnya, yaitu pada tanggal 13 April 2020 kami mulai melakukan penegakan pentingnya penggunaan masker,” ucap Wahyudi.

Wahyudi mengaku pihaknya masih melakukan kajian ihwal penindakan kepada masyarakat atau agen bus yang tidak mengindahkan kewajiban bermasker ini.

BACA JUGA :   Pelaku Pencabul Anak Dibawah Umur Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

“Bisa saja kami melakukan penindakan,” kata dia. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses