DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Nekat menggelar pawai obor di tengah pandemi Covid-19, akhirnya 8 orang perangkat Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe diperiksa Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Nugraha Herlambang dalam press releasenya, Senin (30/3) mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe memeriksa 8 orang perangkat Gampong Cut Mamplam terkait penggelaran pawai obor.
“Kedelapan orang perangkat Gampong itu diperiksa berkaitan dengan dilakukan pawai obor oleh masyarakat Gampong Cut Mamplam pada Kamis (26/3) dan hari Jum’at (27/3),” tegas Indra.
Aparat Gampong yang diperiksa yaitu Geusyik Cut Mamplam Rafuddin, Sekdes Zulkarnain, Ketua Pemuda Amiruddin, Kadus Kumbang Jakfar, Kadus Kayee Adang Fakhrurrazi, Kadus Intan Syarimin, Kadus Pangkarim Muzakkir dan Kadus Meurak Muzammil.
Ia juga menyebutkan, dalam kegiatan pawai obor yang dilakukan oleh masyarakat itu diduga adanya perbuatan yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” sebut Indra. (Halim)