Gakkum KLHK Sita 263 Batang Kayu Olahan Ilegal di Sorong

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SORONG- Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen pada Selasa kemarin (24/03).

Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

“Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk untuk mendalami keterlibatan dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” kata Leo dalam rilis resminya yang diterima Dimensinews.co.id, Kamis (26/03).

BACA JUGA :   Pemkab Gresik Gelar Upacara HUT ke 47 dan Hari jadi ke 534

Pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Menurut penjelasan Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.

“Kemudian tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, lalu membuntuti 3 truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020,” terangnya.

BACA JUGA :   Granat Aktif Ditemukan Warga Palembang

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, sesuai arahan Menteri LHK bahwa meski dalam suasana prihatin Covid-19, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah.

“Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumberdaya alam,” pungkasnya. (Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses