Untuk Penyegaran Birokrasi Camat Patani Kembali Dirotasi Bupati Halteng

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara, MH kembali merotasi camat Kecamatan Patani Barat.kamis (1/3/2018)

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Halteng Nomor : 820/KEP/126/2018 tanggal 27 Februari 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dilingkup Pemkab Halteng.

Nurhaimi N. Wahab, A.MP yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat dan KB pada Kantor Camat Patani Barat eselon IVa jabatan baru Camat Patani Barat eselon III A.

Sementara mantan Camat Patani Barat Muawiyah Hi Gadjal S.Pdi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Patani Barat kini menjadi staf pada pemerintahan Setda Halteng.

Pada kesempatan itu, Bupati Halteng Drs Edi Langkara, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam sistem birokrasi pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi jabatan adalah merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan untuk peningkatan karier ASN serta merupakan suatu proses penyegaran pada organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA :   Pemkab Sukoharjo Longgarkan Perpanjangan Izin Usaha Minimarket di Masa Pandemi

Hal ini dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pemda Halteng yang baru Elang Rahim selaku Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017 – 2022 memiliki semangat dan cita-cita besar untuk membawa negeri ini lebih maju kedepan, sesuai yang tertuang dalam visi kami mewujudkan Halteng yang maju dan sejahtera berlandaskan falsafah Fagogoru dimana salah satu misinya membangun birokrasi yang bersih, profesional dan melayani.

Untuk itu dalam menciptakan kondisi kerja ditingkat kecamatan yang lebih responsif serta menjawab segala tuntutan dan permasalahan ditingkat masyarakat maka dipandang perlu untuk dilakukan rotasi dan mutasi dalam pengisian jabatan dengan mengangkat orang-orang yang dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan roda pemerintahan yang baru sehingga visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik sesuai target,” katanya.

BACA JUGA :   Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, Pemkab Bungo Gelar Upacara Gabungan

Bupati juga mengatakan bahwa hadirnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan demi kesejahteraan masyarakat didaerah.

Salah satunya yang sangat esensial terkait dengan kedudukan kecamatan dari wilayah administrasi pemerintahan menjadi lingkungan kerja perangkat pemerintah daerah,” tandasnya.

Laporan Reporter : Ode
Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses