Soal Virus Corona, Banten Tetapkan Status KLB

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG-  Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.

Dalam rapat pada Sabtu (14/3/2020) bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH selama 2 pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

Meski sekolah diliburkan, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring, kecuali bagi siswa kelas 12 tetap melaksanakan UNBK sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA :   HAB Ke - 75, Kemenag KLU Kembali Terima Tanah Hibah Dari Pemda KLU

Selain itu, gubernur juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.

Wahidin juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses