DimensiNews.co.id, BUNGO- Seorang wanita cantik RY diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, di Jln. Semagi Baru, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jum’at (13/03/2020).
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji menerangkan, Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang perempuan RY terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram.
“Pelaku RY (32) kita tangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Semagi Baru, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, yang mana saat diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan sabu-sabu seberat 3,5 gram,” ucap Trisaksono.
Ia menuturkan, setelah penggeledahan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat bernopol B 4009 FNP.
“Untuk tersangaka, kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo, Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (Barax)