DimensiNews.co.id – ACEH UTARA – Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) berencana akan mengelola sebanyak 18 unit sumur tua minyak yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Utara.
Dirut PDPE, Azman, Kamis (12/3) kepada DimensiNews.co.id di ruang kerjanya mengatakan, pengelolaan 18 unit sumur minyak tua tersebut tidak di eksplorasi lagi namun hanya untuk di kelola, di angkat dan di angkut atau penjualan saja.
Menurutnya, berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 disebutkan bahwa sumur tua minyak tidak boleh lagi dilakukan eksplorasi tapi hanya boleh mengangkut dan mengangkat dan diperbolehkan untuk di kelola oleh pemerintah daerah.
“Karena sumur tua minyak itu sudah pernah dilakukan eksplorasi, maka Pemerintah Daerah atau melalui Perusahaan Daerah diperbolehkan untuk mengelola keberadaan sumur tua itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, PDPE sudah melakukan kerjasama dengan Pertamina Persero terkait proses pengelolaan 18 unit sumur tua minyak di Aceh Utara.
“Kita berharap kepada Pertamina agar kooperatif dalam bekerjasama dengan perusahaan daerah dalam mengelola sumber ekonomi yang sangat potensial itu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pelibatan perusahaan daerah itu sangat strategis karena akan mendorong distribusi manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat luas.
“Jika nanti operasional pengelolaan sumur tua minyak itu terlaksana maka PDPE akan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kontraktor untuk mengangkut atau menjual kepada Pertamina,” ungkap Dirut PDPE, Azman. (Halim).
















