DimensiNews.co.id, TANGERANG- Sindikat jual beli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil pencurian diringkus Polisi.
Kasus yang ditangani Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini berhasil mengamankan 4 orang pelaku, terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka ditangkap sesuai dengan perannya masing-masing.
Pelaku jual beli yang ditangkap polisi, yaitu N (45), CM (26), F (26), dan S berperan sebagai pembeli dokumen hasil kejahatan tersebut. Mereka diamankan di Area Kargo Bandara Soetta saat sedang melakukan transaksi.
Kapolresta, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers, Selasa (10/3/2020) mengatakan, kasus ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2020 lalu. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli dokumen STNK dan BPKB di Area Terminal Kargo Bandara.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan pelaku dua orang pria dan satu orang wanita. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan lagi satu orang tersangka lainnya yaitu seorang wanita,” ujar Adi.
Dia menjelaskan, modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil pencurian di rumah kosong dan pecah kaca mobil. Kemudian BPKB tersebut diperjualbelikan, sebagian ada yang dijadikan sebagai jaminan untuk proses kredit di bank. Setelah mendapatkan dana, mereka kemudian kabur melarikan diri.
“Dalam kasus ini masih ada satu pelaku yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Adi.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 7 buku BPKB. Tiga diantaranya pada saat konferesi pers berlangsung diserahkan pada pemilik aslinya yaitu Imam Chambali, Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman Integritas Polresta Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, para pelaku sindikat pemalsu dan jual beli buku BPKB ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau 480 KUHP jo 55, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk kasus ini tidak berhenti di sini, masih terus kami dalami, guna menangkap tersangka lainnya, termasuk pencuriannya, karena dua diantara pelaku ini adalah residivis yang bebas bersyarat di tahun 2019 dengan kasus yang sama, yaitu pemalsuan dokumen kependudukan,” tandasnya. (Dul)
















