Di Duga Gunakan Ijazah Palsu Kades Sakam Akan Di Panggil Inspektorat Halteng

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Desa Sakam Kecamatan Patani Timur Fakir Abd Salam dilaporkan ke Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Drs Edi Langkara MH karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Bupati Halteng kepada meminta Dinas Inspektorat Pemkab Halteng untuk melakukan proses Investigasi dan penelitian mendalam untuk menemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan ijazah tersebut benar atau palsu yang digunakan Kepala Desa Sakam itu.

Dari informasi yang dihimpun www.dimensinews.co.id ada beberapa nama-nama para Kepala Desa dan beberapa PNS di Kabupaten Halmahera Tengah yang di dugamenggunakan ijazah palsu.salah satunya adalah Kepala Desa Sakam Kecamatan Patani Timur Fakir Abd Salam.

Dari penelusuran yang dilakukan media www.dimensinews.co.id pada ketua panitia pilkades Rajuna Asra Desa Sakam bahwa Kepala Desa Sakam Fakir Abd Salam awalnya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa menggunakan ijazah SMP (Formal) milik saudara Hatari Wahid yang juga warga setempat.

BACA JUGA :   Pemkab Aceh Utara Bersama Pertamina Akan Lakukan Percepatan Implementasi Subsidi Tepat LPG

Lanjutnya,kemudian Calon periode kedua dikabarkan Fakir Abd Salam sudah menggunakan ijazah paket (non formal)untuk lebih jelasnya dikonfirmasi lansung kepada Ketua Panitia Pilkades periode II yakni Musa Saban,” ujarnya.

Terpisah Ketua Panitia Pilkades periode kedua desa Sakam, Musa Saban kepada www.dimensinews.co.id baru-baru ini mengatakan bahwa ijazah yang digunakan Kepala Desa Sakam Fakir Abd Salam saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa adalah ijazah paket (non formal)

Namun ketika diminta untuk memperlihatkan Musa mengaku berkas-berkas calon kepala desa sudah diserahkan ke Panitia Kecamatan Patani Timur dalam hal ini Camat,” tuturnya.

Sementara itu di tempat terpisah Hatari Wahid warga desa Sakam ketika ditemui media www.dimensinews.co.id dirumahnya membenarkan bahwa Fakir Abd Salam pernah meminjam ijazah SMP saya dengan alasan untuk melengkapi dokumen izin perusahaannya.

BACA JUGA :   Bupati Tinjau Perbaikan Jalan Cangkudu-Cisoka

“Jika saya tau ijazah saya itu digunakan pencalonan Kepala Desa sudah tentu saya tidak mau karena itu sudah pasti berhadapan dengan hukum,”tegasnya.

Terpisah Kepala Desa Sakam Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, Fakir Abd Salam pada bulan Desember 2017 lalu kepada media ini membantah menggunakan ijazah Hatari Wahid,

Dia hanya meminjam ijazahnya untuk melengkapi persyaratan izin perusahaannya saja. “Saya punya ijazah paket dan saya PKBM – nya di Tidore Kepulauan,” jelasnya.

Selain itu, Kades Sakam juga dikabarkan oleh salah satu staf Inspektorat Pemkab Halteng bahwa atas intruksi Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH, kepala desa Sakam Fakir Abd Salam akan dipanggil dan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2016 lalu.

BACA JUGA :   Kapolda Jatim Resmi Lantik Dirlantas dan Karumkit Bhayangkara Tk.II Serta 12 Kapolres

Diantaranya kades tidak merealisasikan dana pemberdayaan masyarakat, rabat beton jalan masuk SMA Negeri 10 Halteng (rabat berlapis flur diatas flur), dan sekaligus dugaan ijazah palsu (pencalonan kepala desa tahun 2017),” katanya.

Laporan Reporter : Ode
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses