Sudah 3 Kali Kirim ke Luar Negeri Secara Ilegal, Gudang Penimbunan Masker Digerebek Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan ratusan ribu masker dari dalam gudang di Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan terkait adanya dugaan penimbunan masker saat Indonesia ramai positif virus corona (Covid-19) yang diderita dua orang warga Depok pasca diumumkan Presiden Joko Widodo.

Dari dalam gudang, polisi menyita sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well Best.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pemilik masker tersebut berinisial H dan W. Terhadap keduanya polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan.

BACA JUGA :   Gara-gara Game Online, Anak Tega Tusuk Ibu dengan Gunting

“Tim Indag Direskrimsus berhasil mengamankan sekitar 600.000 ribu pieces masker, dua orang sementara sedang dilakukan pemeriksaan berinisial H dan W yang merupakan pemilik barang tersebut,” kata Yusri kepada wartawan di lokasi gudang, Rabu, (4/3/20).

Lebih jauh Yusri mengatakan, bahwa masker-masker ini tidak memiliki izin edar dan rencananya akan dikirim ke luar negeri. Dari informasi yang didapat, keduanya sudah melakukan pengiriman masker itu sebanyak tiga kali sejak adanya isu Virus Corona (Covid-19).

“Sedang dilakukan penyidikan karena di dalam negeri ini kita sedang mengalami kelangkaan masker, dan saya katakan kasus ini kita (Polisi) masih dalami, akan dikirim keluar negeri atau mereka (pelaku) sengaja melakukan penimbunan,” paparnya.

BACA JUGA :   Kapolresta Tangerang Gandeng Komunitas Kampanyekan Protokol Kesehatan

Barang bukti ratusan ribu masker tersebut rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Untuk perkembangannya nanti akan disampaikan lagi setelah proses penyidikan. Undang-undang yang disangkakan tentang perdagangan, yang hukuman penjara lima tahun ke atas. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses