DimensiNews.co,id JAKARTA – Seorang warga debitur sebuah perusahaan pembiayaan merasa diperas oleh dua kolektor. Selain telah membayar kewajibannya ke perusahaan, debitur juga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang untuk menebus STNK kendaraan di kolektor.
Kapolsek Kepala Gading, Kompol Ranggo Siregar mengatakan, kedua tersangka berinisial FW (21) dan MW (35) merupakan pekerja perusahaan yang bekerjasama dengan salah satu perusahaan pembiayaan nasional. Dalam melaksanakan tugas, mereka dibekali surat kuasa dari perusahaan pembiayaan terhadap kantor mereka bekerja.
“Awalnya pelaku menagih cicilan kendaraan korban di bulan Januari 2020 pada 20 Februari. Korban yang berjanji melunasi pun dimintai jaminan STNK,” ujarnya, Senin (2/3).
Namun setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 6.657.800, korban juga dimintai uang penanganan Rp 15 juta. Keseluruhan korban membayar sebesar Rp 8,5 juta melalui e banking salah satu bank nasional ke rekening perusahaan pembiayaan tersebut.
Celakanya, para kolekter tersebut masih meminta uang penanganan yang dibayarkan tunai kepada mereka sebesar Rp 3 juta. Keduanya menahan STNK kendaraan milik korban dan mengancam akan menarik mobil bila jumlah dimaksud tidak diberikan pada pelaku.
Mendapati ancaman demikian, korban pun melaporkan pengancaman pada Polsek Kelapa Gading. Selanjutnya, pihak kepolisian pun mengamankan kedua tersangka saat menagih uang tersebut ke rumah korban pada 22 Februari lalu.
“Penyitaan hanya boleh dilakukan setelah ada persetujuan dari pengadilan, tidak boleh sendiri. Mereka kita sangkakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.(Fir)
















